WhatsApp Icon

BAZNAS Tuban Pandu Penghitungan Zakat Pendapatan dan Jasa di Dinas PTSP Tuban

24/08/2023  |  Penulis: M. Wakhid Qomari, M.Pd

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Tuban Pandu Penghitungan Zakat Pendapatan dan Jasa di Dinas PTSP Tuban

BAZNAS Tuban Pandu Penghitungan Zakat Pendapatan dan Jasa di Dinas PTSP Tuban

Dalam rangka pengisian Ikrar Kesediaan Menjadi Muzakki BAZNAS Kabupaten Tuban, Kepala Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Tuban mengundang Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tuban untuk memberikan penjelasan cara penghitungan zakat (Kamis, 24 Agustus 2023). Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Tuban, Drs. Achmad Mualim. Mantan Camat Kerek ini menyampaikan bahwa kewajiban zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, yang mana dalam pelaksanaannya dibutuhkan kesadaran dan kerelaan untuk melepas harta yang dimiliki. "Islam dibangun atas lima sendi, yaitu pertama syahadatain, kedua melaksanakan sholat, dan yang ketiga membayar zakat," ungkapnya.

Dia bercerita, saat masih aktif mnjadi ASN, dia juga telah rutin membayar zakat 2,5%. Saat ini karena dia diangkat menjadi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tuban, sehingga memikul tanggung jawab untuk mensyiarkan zakat kepada masyarakat Tuban.

Dalam acara tersebut dijelaskan bahwa dalam peraturan perundangan Negara Indonesia, penghitungan zakat dapat dilakukan oleh muzakki, namun jika dibutuhkan BAZNAS bisa membantu menghitungkan jumlah zakat dari muzakki tersebut.

Terkait perhitungan zakat pendapatan dan jasa dapat merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Selain itu, aturan lain yang bisa menjadi landasan penghitungan zakat pendapatan dan jasa adalah Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Jika penghitungan zakat memakai landasan Fatwa MUI, maka cara penghitungannya menggunakan analogi zakat emas. Yaitu, nishab zakatnya setara 85 gr emas. Dibayar 2,5% setelah mencapai haul (1 tahun). Namun, dalam pelaksanaannya, pembayarannya bisa ditakjil dengan dibayarkan setiap bulan.

Setelah dilakukan penjelasan, para ASN di lingkungan Dinas PTSP Kabupaten Tuban mengisi Ikrar Kesediaan menjadi Muzakki BAZNAS Kabupaten Tuban sesuai dengan kesanggupan masing-masing.

Bayar zakat dan infaq terbaik Anda di sini!

https://kabtuban.baznas.go.id/bayarzakat

Atau transfer melalui rekening :

1. TRANFER KE REKENING KAMI

REKENING BAZNAS KAB. TUBAN

ZAKAT AN (BAZNAS TUBAN)

BANK. JATIM : 0171019991

BSI : 7132422828

BNI : 1775577669

INFAQ – SHODAQOH (AN. BAZIS TUBAN)

BANK. JATIM : 0171004388

BANK BRI : 0109-01-000098-30-4

BSI : 7132422847

BNI : 1775577885

2. KONFIRMASI KE NOMOR KAMI :

TELP : (0356) 883 2960

WA : 0813 9515 9563

IG : @baznaskabtuban

Fb : baznas Kabupaten Tuban

Youtube : BAZNAS Kabupaten Tuban

Website : https://kabtuban.baznas.go.id

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat