WhatsApp Icon

Kembali, BAZNAS Tuban Dampingi Penghitungan ZIS di Lingkungan Inspektorat Tuban

04/09/2023  |  Penulis: M. Wakhid Qomari, M.Pd

Bagikan:URL telah tercopy
Kembali, BAZNAS Tuban Dampingi Penghitungan ZIS di Lingkungan Inspektorat Tuban

Kembali, BAZNAS Tuban Dampingi Penghitungan ZIS di Lingkungan Inspektorat Tuban

Setelah memberikan pendampingan dalam penghitungan Zakat, Infak dan Shodaqoh (ZIS) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Tuban, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tuban kembali diundang untuk memberikan pendampingan penghitungan ZIS di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tuban. Acara tersebut diselenggarakan pada Senin, 4 September 2023 di Kantor Inspektorat.

Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, SH., M.Hum., mengungkapkan bahwa kebaikan perlu diingatkan. " Hal yang baik itu perlu diingatkan, karena sering lupa. Sementara hal yang tidak baik, tidak usah diingatkan sudah sering dilakukan," selorohnya saat menyampaikan kata sambutan.

Dalam acara ini, dari pihak BAZNAS dihadiri Wakil Ketua 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Drs. Achmad Mualim, Wakil Ketua 4, Drs. Mohamad Ghufron, M.Si., dan Wakil Sekretaris Pelaksana, M. Wakhid Qomari, M.Pd.

Di hadapan para pegawai Inspektorat, Ghufron menjelaskan bahwa zakat penghasilan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama dan Fatwa MUI, sehingga pelaksanaannya sudah memenuhi ketentuan regulasi dan syar'i. Selain itu, aturan tingkat daerah telah dikeluarkannya Instruksi Bupati Tuban tentang optimalisasi pengumpulan ZIS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Namun demikian, dalam pelaksanaanya, masih diperlukan ikrar kesediaan menjadi muzakki agar setoran ZIS dari pegawai memang berasal dari kesadaran masing-masing dalam mengamalkan rukun Islam yang ketiga ini.

Dalam kesempatan ini, Mualim menambahkan bahwa pelaksanaan zakat maal memerlukan kesadaran bagi pelaksananya. Hanya orang-orang yang mendapat inayah (pertolongan) dari Allah SWT. yang sadar akan kewajiban berzakat. Hal ini dikarenakan sifat dasar manusia adalah cinta harta dunia. Sementara zakat disyariatkan untuk menebar sebagian kecil harta orang yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. "Seperti saat ini di BAZNAS ada program Tuban Berdaya, di dalamnya ada sub program bantuan modal usaha dan Gerobak. Sasaran penerima program ini ya para pedagang kecil yang berjualan gorengan, es buah, ronjot sayur, dan seterusnya," jelasnya.

Setelah diberikan penjelasan, seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tuban mengisi ikrar kesediaan menjadi muzakki.

Bayar zakat dan infaq terbaik Anda di sini!

https://kabtuban.baznas.go.id/bayarzakat

Atau transfer melalui rekening :

1. TRANFER KE REKENING KAMI

REKENING BAZNAS KAB. TUBAN

ZAKAT AN (BAZNAS TUBAN)

BANK. JATIM : 0171019991

BSI : 7132422828

BNI : 1775577669

INFAQ – SHODAQOH (AN. BAZIS TUBAN)

BANK. JATIM : 0171004388

BANK BRI : 0109-01-000098-30-4

BSI : 7132422847

BNI : 1775577885

2. KONFIRMASI KE NOMOR KAMI :

TELP : (0356) 883 2960

WA : 0813 9515 9563

IG : @baznaskabtuban

Fb : baznas Kabupaten Tuban

Youtube : BAZNAS Kabupaten Tuban

Website : https://kabtuban.baznas.go.id

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat