Kembali, BAZNAS Tuban Dampingi Penghitungan ZIS di Lingkungan Inspektorat Tuban
04/09/2023 | Penulis: M. Wakhid Qomari, M.Pd

Kembali, BAZNAS Tuban Dampingi Penghitungan ZIS di Lingkungan Inspektorat Tuban
Setelah memberikan pendampingan dalam penghitungan Zakat, Infak dan Shodaqoh (ZIS) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Tuban, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tuban kembali diundang untuk memberikan pendampingan penghitungan ZIS di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tuban. Acara tersebut diselenggarakan pada Senin, 4 September 2023 di Kantor Inspektorat.
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, SH., M.Hum., mengungkapkan bahwa kebaikan perlu diingatkan. " Hal yang baik itu perlu diingatkan, karena sering lupa. Sementara hal yang tidak baik, tidak usah diingatkan sudah sering dilakukan," selorohnya saat menyampaikan kata sambutan.
Dalam acara ini, dari pihak BAZNAS dihadiri Wakil Ketua 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Drs. Achmad Mualim, Wakil Ketua 4, Drs. Mohamad Ghufron, M.Si., dan Wakil Sekretaris Pelaksana, M. Wakhid Qomari, M.Pd.
Di hadapan para pegawai Inspektorat, Ghufron menjelaskan bahwa zakat penghasilan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama dan Fatwa MUI, sehingga pelaksanaannya sudah memenuhi ketentuan regulasi dan syar'i. Selain itu, aturan tingkat daerah telah dikeluarkannya Instruksi Bupati Tuban tentang optimalisasi pengumpulan ZIS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Namun demikian, dalam pelaksanaanya, masih diperlukan ikrar kesediaan menjadi muzakki agar setoran ZIS dari pegawai memang berasal dari kesadaran masing-masing dalam mengamalkan rukun Islam yang ketiga ini.
Dalam kesempatan ini, Mualim menambahkan bahwa pelaksanaan zakat maal memerlukan kesadaran bagi pelaksananya. Hanya orang-orang yang mendapat inayah (pertolongan) dari Allah SWT. yang sadar akan kewajiban berzakat. Hal ini dikarenakan sifat dasar manusia adalah cinta harta dunia. Sementara zakat disyariatkan untuk menebar sebagian kecil harta orang yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. "Seperti saat ini di BAZNAS ada program Tuban Berdaya, di dalamnya ada sub program bantuan modal usaha dan Gerobak. Sasaran penerima program ini ya para pedagang kecil yang berjualan gorengan, es buah, ronjot sayur, dan seterusnya," jelasnya.
Setelah diberikan penjelasan, seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tuban mengisi ikrar kesediaan menjadi muzakki.
Bayar zakat dan infaq terbaik Anda di sini!
https://kabtuban.baznas.go.id/bayarzakat
Atau transfer melalui rekening :
1. TRANFER KE REKENING KAMI
REKENING BAZNAS KAB. TUBAN
ZAKAT AN (BAZNAS TUBAN)
BANK. JATIM : 0171019991
BSI : 7132422828
BNI : 1775577669
INFAQ – SHODAQOH (AN. BAZIS TUBAN)
BANK. JATIM : 0171004388
BANK BRI : 0109-01-000098-30-4
BSI : 7132422847
BNI : 1775577885
2. KONFIRMASI KE NOMOR KAMI :
TELP : (0356) 883 2960
WA : 0813 9515 9563
IG : @baznaskabtuban
Fb : baznas Kabupaten Tuban
Youtube : BAZNAS Kabupaten Tuban
Website : https://kabtuban.baznas.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Tuban Salurkan Bantuan Rp.254 Juta untuk 1.016 Siswa se Kabupaten Tuban
Wujud Kepedulian, BAZNAS Tuban Rehabilitasi Rumah Warga Terdampak Puting Beliung
BAZNAS Kabupaten Tuban Salurkan Paket Ramadhan Bahagia kepada Ratusan Penerima Manfaat
Peresmian Gedung BAZNAS Tuban dan Santunan 2.000 Anak Yatim Piatu serta Dhuafa
BAZNAS Kabupaten Tuban Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera
ZIS Penuh Berkah dan Manfaat, Kolaborasi Baznas Tuban dan Pemkab Tuban

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
