Audit Tahun Buku 2024 WTP
Audit Laporan Keuangan BAZNAS 2024 Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
17/02/2025 | BayuBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tuban kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan periode tahun 2024.
Penyerahan hasil audit laporan keuangan BAZNAS Tuban secara simbolik dilakukan oleh Auditor KAP Dian Utami Muhammad Hasnan Amin, S.E, kepada Wakil Ketua III Bagian Keuangan BAZNAS Kabupaten Tuban Sumartaja, S.Sos, MM, di kantor BAZNAS Kabupaten Tuban, Tuban, Selasa (17/02/2025).
Opini WTP dalam audit laporan keuangan BAZNAS telah diraih sejak tahun 2017 hingga laporan Tahun 2024 ini.
Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam audit laporan keuangan dari auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Esensi audit yang paling utama di lembaga zakat adalah memastikan bahwa dana zakat, infak dan sedekah baik dari muzaki dan donatur sampai kepada mustahik," kata auditor Kantor Akuntan Publik Dian Utami, Muhammad Hasnan Amin, S.E, dalam kesempatan ini.
Hasnan menegaskan bahwa apa yang dilakukan timnya telah sesuai dengan prosedur standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yaitu No. 409 tentang Akutansi Zakat, Infak dan Sedekah.
"Kami mengucapkan selamat kepada BAZNAS Kabupaten Tuban," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Tuban Sumartaja, S.Sos, MM, menyampaikan rasa syukur bahwa BAZNAS kembali mampu meraih predikat yang sama seperti yang telah didapatkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Opini WTP dalam laporan keuangan BAZNAS menjadi bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dilakukan BAZNAS telah sesuai dengan aturan dan regulasi penilaian standar keuangan.
"Alhamdulillah, melalui kerja keras dan kerja sama yang baik dari para Pimpinan BAZNAS Tuban, Pelaksana serta Relawan BAZNAS, kita mampu mengulang prestasi yang sama melanjutkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan BAZNAS 2024," ujar Sumartaja.
Sumartaja menegaskan, BAZNAS Tuban berkomitmen selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan ZIS.
"Opini WTP ini menjadi motivasi bagi BAZNAS untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan kepada masyarakat, utamanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzaki maupun mustahik serta Hasil WTP ini diharapkan agar meningkatkan kepercayaan bahwa apa yang kita jalankan telah sesuai dengan prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI," tandasnya.
Sumartaja berharap dengan mengikuti audit sesuai aturan perundang-undangan, kepercayaan terhadap BAZNAS Tuban akan semakin meningkat, sehingga memperkuat peran BAZNAS Tuban dalam mensejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan khususnya kepada warga Tuban.
Bayar zakat dan infaq terbaik Anda di sini!
https://kabtuban.baznas.go.id/bayarzakat
Atau transfer melalui rekening :
1. TRANFER KE REKENING KAMI
REKENING BAZNAS KAB. TUBAN
ZAKAT AN (BAZNAS TUBAN)
BANK. JATIM : 0171019991
BSI : 7132422828
BNI : 1775577669
INFAQ – SHODAQOH (AN. BAZIS TUBAN)
BANK. JATIM : 0171004388
BANK BRI : 0109-01-000098-30-4
BSI : 7132422847
BNI : 1775577885
2. KONFIRMASI KE NOMOR KAMI :
TELP : (0356) 883 2960
WA : 0813 9515 9563
IG : @baznaskabtuban
Fb : baznas Kabupaten Tuban
Youtube : BAZNAS Kabupaten Tuban
Website : https://kabtuban.baznas.go.id
